Selasa, 17 November 2020 09:13 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, hari ini, dijadwalkan akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan.
Sesuai surat panggilan klarifikasi, bernomor: B/19925/XI/RES.1.24/
Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kedatangan Anies Baswedan untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Wagub Ariza Tanggapi Pemanggilan Anies Oleh Bareskrim Polri
Seperti diketahui pemanggilan Anies terkait laporan nomor: LI/279/XI/2020/PMJ/
Hasilnya, bahwa Sabtu (14/11/2020) di Jalan Pakai Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat diduga terjadi tindak pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
Kemudian dilakukan penyelidikan tertuang dalam Surat Printah Penyelidikan nomor: SP.Lidik/5409/XI/PMJ/
Baca juga: Pemanggilan Mabes Polri Terhadap Anies Terkesan Tebang Pilih
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, mengatakan surat pemanggilan sudah dikirim kepada semua pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta untuk mengklarifikasi tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan atas acara kawinan anak pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab.
"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RW, Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas Covid-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI," kata Argo, kemarin. (ilham/ys)