ADVERTISEMENT
Selasa, 17 November 2020 12:29 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Kementerian dan lembaga sudah berlomba-lomba memberdayakan UMKM, tapi selama ini belum ada konduktor. Contohnya, BUMN sudah bikin PaDi, kemudian Kementan bikin program Warung Sembako. Jadi semua tidak satu pintu. Kalau sendiri-sendiri begitu sasarannya beda-beda, lalu kriteria tidak jelas, sumber data pun beragam. Kalau satu pintu enak, pemerintah mengkaji lintas kementerian dan dipasrahkan ke kementerian mana yang membawahi UMKM itu,” paparnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Data Kementerian Koperasi dan UKM Ediyanto mengungkapkan proses pembentukan pusat data terpadu UMKM telah dimulai.
Basis data UMKM ini rencananya terbentuk maksimal 2 tahun ke depan, sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam pembentukan basis data ini, Kemenkop dan UKM berkolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: MenkopUKM Berupaya Optimalkan Agregator Dalam Bisnis UMKM
Saat ini, proses pembentukan pusat data ini masih masuk tahap awal yakni penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Ciptaker. (johara/tri)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT