Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Data Kementerian Koperasi dan UKM Ediyanto mengungkapkan proses pembentukan pusat data terpadu UMKM telah dimulai.
Basis data UMKM ini rencananya terbentuk maksimal 2 tahun ke depan, sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam pembentukan basis data ini, Kemenkop dan UKM berkolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: MenkopUKM Berupaya Optimalkan Agregator Dalam Bisnis UMKM
Saat ini, proses pembentukan pusat data ini masih masuk tahap awal yakni penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Ciptaker. (johara/tri)