ADVERTISEMENT
Senin, 16 November 2020 19:26 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Yusri menyebutkan, tersangka Ambon, Ryan, Yono serta ER (DPO) melakukan pencurian lebih dari 30 sepeda periode Januari 2020 hingga November 2020. "30 sepeda ini dijual kepada tersangka Dede dan 2 sepeda di jual kepada Endang," katanya.
Selanjutnya, tersangka Dede dan Endang dibekuk di daerah Angke Jakarta Barat. Dari tersangka Dede disita sepeda lipat Merk United Cora 9 Speed Warna Hitam – Gold milik korban Ronny Suhermawan.
Baca juga: Buru Pencuri Sepeda Seri Wheels for Heroes di Indonesia, Brompton Surati BOGI
Sedangkan dari tersangka Endang diamankan sepeda merk Pacific warna biru
milik korban Setriawan dan sepeda merk United merah milik korban Puji Purwati.
Dua tersangka lain adalah, Loreng dan M dibekuk dipinggir Jalan Angke Jakarta Barat dan di rumahnya Jalan Jembatan Item, Pekojan, Tambora Jakarta Barat. Total barang bukti yang disita polisi 34 sepeda.
Kepada para tersangka, petugas menjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa diancam hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (ilham/win)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT