Polda Ringkus 7 Tersangka Spesialis Pencuri Sepeda, 34 Barang Bukti Diamankan

Senin 16 Nov 2020, 19:26 WIB
Kombes Yusri Yunus (putih), Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kombes Yusri Yunus (putih), Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, tersangka Dede dan Endang dibekuk di daerah Angke Jakarta Barat. Dari tersangka Dede disita sepeda lipat  Merk United Cora 9 Speed Warna Hitam – Gold  milik korban Ronny Suhermawan.

Baca juga: Buru Pencuri Sepeda Seri Wheels for Heroes di Indonesia, Brompton Surati BOGI

Sedangkan dari tersangka Endang diamankan sepeda merk Pacific warna biru 
milik korban Setriawan dan sepeda merk United merah milik korban Puji Purwati. 

Dua tersangka lain adalah, Loreng dan M dibekuk dipinggir Jalan Angke Jakarta Barat dan di rumahnya Jalan Jembatan Item, Pekojan, Tambora Jakarta Barat. Total barang bukti yang disita polisi 34 sepeda.

Kepada para tersangka, petugas menjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa diancam hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (ilham/win)

Berita Terkait

News Update