ADVERTISEMENT

Polda Metro Tolak Laporan FMPU soal Dugaan Nikita Mirzani Hina Habib Rizieq

Senin, 16 November 2020 20:30 WIB

Share
Polda Metro Tolak Laporan FMPU soal Dugaan Nikita Mirzani Hina Habib Rizieq

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Laporan Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta terhadap artis Nikita Mirzani atas dugaan ujaran kebencian terhadap Habib Rizieq Syihap ditolak Polda Metro Jaya, Senin (16/11/2020). 

Ketua FMPU Muhammaf Sofyan mengatakan, dalam laporannya penyidik meminta barang bukti yang dibawa terkait dugaan ujaran kebencian dan pornografi untuk dilengkapi.

"Masih divalidasi dan dikaji untuk bukti-bukti indikasi ke pornografi. Masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi," kata Sofyan di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/11/2020).

Dikatakan, pihaknya menempuh jalur hukum agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat. "Kita sudah berupaya hukum untuk membuat laporan tanpa membuat kegaduhan," ucapnya.

Baca juga: Kian Memanas! FMPU DKI Ikut Laporkan Nikita Mirzani Terkait Ujaran Kebencian

Terkait barang bukti laporannya yang belum lengkap, Sofyan berencana akan mengumpulkan massa mendatangi rumah Nikita Mirzani di Petukangan, Jakarta Selatan untuk meminta klarifikasi.

"Kita sudah keluar dari SPKT Polda Metro dan mempersiapkan massa untuk mendatangi rumah Nikita Mirzani dan meminta klarifikasi atau tabayun," ujarnya.

Sebelumnya, melalui akun Instagram, Nikita Mirzani, mengunggah sebuah video singkat yang menyindir kepulangan Rizieq. Dia menilai, kepulangan Rizieq yang disambut ribuan simpatisannya pada Selasa (10/11/2020) lalu terlalu berlebihan. 

"Gara-gara Habib Rizieq pulang sekarang ke Jakarta, penjemputannya gila-gilaan. Nama habib itu adalah tukang obat. Screenshot!," ujarnya.

Baca juga: Disebut Lonte Saat Ceramah, Nikita Mirzani Polisikan Habib Rizieq

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT