ADVERTISEMENT

KPK Tindaklanjuti Laporan Penerimaan Gratifikasi Menteri Bappenas

Senin, 16 November 2020 14:47 WIB

Share
KPK Tindaklanjuti Laporan Penerimaan Gratifikasi Menteri Bappenas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Direktorat pengaduan masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini menjadwalkan untuk menindaklanjuti pelaporan dugaan gratifikasi Plt Ketua Umum PPP skaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa.

"Benar, sesuai informasi yg kami terima, hari ini direktorat pengaduan masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan(pelapor) hadir untuk dapat menjelaskan perihal laporannya," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/11/2020).

Ali menyatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait setiap pelaporan masyarakat ke lembaga anti rasuah.

"KPK masih akan terus melakukan telaahan terhadap laporan masyarakat dimaksud sesuai prosedur yang berlaku di KPK," kata Ali.

Baca juga: KPK Ingatkan Jokowi Soal Gratifikasi Sepeda Lipat dari Daniel Mananta

Ali memastikan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terhadap pejabar negara yang diduga melakukan gratifikasi, apalagi bisa merugikan negara.

Sebelumnya, beredar photo pelaporan tindak pidana korupsi yang dilaporkan Nizar Dahlan,  yang melaporkan Menteri Bappenas kepada ketua KPK Firli Bahuri, atas bantuan carter pesawat pribadi dalam kunjungan ke Medan.

Dalam keterangannya, Nizar mengakui diundang KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor mengenai dugaan gratifikasi yang diterima Suharso berupa bantuan carter Pesawat Jet pribadi  dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi dan Surabaya.

Tak hanya soal bantuan carter pesawat, Nizar yang bakal didampingi kuasa hukumnya, Welly Hanafi berencana menjelaskan mengenai dugaan tindak pidana korupsi lainnya ke KPK.

Baca juga: Tak Lapor Dugaan Gratifikasi, KPK Tahan Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT