JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat dari VJ atau Presenter Daniel Mananta. Selasa (27/10/2020).
Hal tersebut diungkapkan Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding. “KPK menyampaikan imbauan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat, jika pemberian itu ditujukan untuk pribadi Pak Jokowi,” terang Ipi dalam keterangannya Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, melalui Direktorat Gratifikasi, kemarin KPK telah berkoordinasi kepada pihak Istana Kepresidenan terkait informasi penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Joko Widodo melalui Kantor Staff Presiden.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Hakim: PN Jaktim Berwenang Adili Djoko Tjandra
“Dan, kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh pak Presiden dan akan dicek lebih lanjut,” tuturnya.
Ipi menambahkan, Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Selanjutnya, setelah laporan diterima, KPK akan menganalisa dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Sertifikat Tanah Boleh Disekolahkan di Bank untuk Dapat Modal Kerja
Berdasarkan catatan KPK, Pak Jokowi telah memberikan keteladanan yang baik terkait kepatuhan pelaporan gratifikasi. Pada 2017 KPK pernah memberikan penghargaan kepada Presiden Jokowi sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar.
Seperti diketahui CEO PT Roda Maju Bahagia dan CEO Damn! I Love Indonesia Daniel Mananta memberikan sepeda lipat kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Kepala Staff Kepresidenan Jendral Purn Moeldoko. (adji/win)