ADVERTISEMENT

Jokowi Tegaskan Sertifikat Tanah Boleh Disekolahkan di Bank untuk Dapat Modal Kerja

Selasa, 27 Oktober 2020 17:50 WIB

Share
Jokowi Tegaskan Sertifikat Tanah Boleh Disekolahkan di Bank untuk Dapat Modal Kerja

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Presiden Jokowi menegaskan kepemilikan sertifikat tanah boleh disekolahkan ke bank untuk mendapatkan pinjaman uang,  apabila di antara para penerima ada yang ingin menggunakannya sebagai modal usaha.

Demikian disampaikan Jokowi saat menyerahkan 22.007 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat di Stadion Simangaronsang, Kabupaten Humbang Hasundutan,  Sumatera Utara, Selasa (27/10).

Turut hadir dalam acara penyerahan ini di antaranya ialah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Baca juga: Marak Aksi Begal, Polda Gencarkan Patroli Bersama Timsus Anti Bandit dan Preman

Penyerahan sertifikat dihadiri langsung oleh penerima dalam jumlah yang sangat terbatas sebagai bagian dari pelaksanaan protokol kesehatan.

Sebagian besar penerima mengikuti jalannya acara penyerahan melalui konferensi video dari sejumlah titik di tempat terpisah.

Jokowi meminta untuk  menjaga sertifikat yang telah diterimanya tersebut dengan baik. Kepemilikan sertifikat tersebut juga berarti membuka akses permodalan ke perbankan apabila di antara para penerima ada yang ingin menggunakannya sebagai modal usaha.

Baca juga: Kata Mardani Ada Tiga Keuntungan Jika Habib Rizieq Kembali ke Indonesia

Namun, Jokowi juga mengingatkan agar dana yang diperoleh dari pinjaman tersebut hanya diperuntukkan untuk hal-hal produktif.

"Saya ingat saat saya pertama kali mendapat sertifikat umur kira-kira 35 tahun, senang sekali. Karena dengan sertifikat ini kita nanti bisa gunakan untuk akses ke perbankan. Ini bisa disekolahkan ke bank kalau ingin dipakai untuk modal kerja usaha," kata Jokowi  menceritakan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT