ADVERTISEMENT

Besok Penyidik Panggil Gisel Sebagai Saksi Kasus Video Mesum Mirip Dirinya

Senin, 16 November 2020 16:09 WIB

Share
Besok Penyidik Panggil Gisel Sebagai Saksi Kasus Video Mesum Mirip Dirinya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil artis Gisela Anastasia alias Gisel, sebagai saksi kasus video mesum mirip dirinya (Gisel), Selasa (17/11/2020) besok.

Pemanggilan Gisel untuk memperjelaskan siapa didalam video mesum yang viral mirip dengan dirinya tersebut. Dimana dua handphone tersangka PP dan MN sudah selesai diperiksa forensik dan akan kembali di analisa oleh ahli IT.

"Besok memanggil GA, sebagai saksi terkait dua tersangka. Handphone sudah selesai dianalisa forensik dan akan kembali diperiksa. Dimana ada satu akun medsos juga masih didalami Siber Krimsus," ucap Yusri, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Ahli IT Masih Diperiksa untuk Mendalami Kasus Video Mirip Gisel dan Dua Akun Tersangka

Sebelumnya, saksi ahli IT masih dilakukan pemeriksaan, Senin (16/11/2020).

"Saksi ahli IT masih diperiksa penyidik untuk berkordinasi dan membantu menyangkut kasus video porno mirip artis tersebut," kata Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/11/2020).

Saksi ahli IT tersebut meminta pendapatnya menyangkut dua tersangka, PP dan MN yang sudah diamankan. Tersangka PP ditangkap Polisi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11). 

Sedangkan MF ditangkap di Sawangan, Depok, pada Kamis (12/11). "Penyidik masih bekerja, lagi memeriksa saksi ahli IT menyangkut dua tersangka yang sudah diamankan," tukasnya.

Baca juga: Disinggung Netizen Soal Video Syur Gisel, Gading Martin Meradang

Dikatakan, pemeriksaan saksi ahli tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya untuk meminta pandangannya pihak kasus video porno tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT