ADVERTISEMENT

Ahli IT Masih Diperiksa untuk Mendalami Kasus Video Mirip Gisel dan Dua Akun Tersangka

Senin, 16 November 2020 15:15 WIB

Share
Ahli IT Masih Diperiksa untuk Mendalami Kasus Video Mirip Gisel dan Dua Akun Tersangka

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih mendalami kasus video mesum mirip artis Gisela Anastasia alias Gisel dan dua akun tersangka dengan memeriksa saksi ahli IT, Senin (16/11/2020).

"Saksi ahli IT masih diperiksa penyidik untuk berkoordinasi dan membantu menyangkut kasus video syur mirip artis tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Msyuapolda Metro Jaya, Senin (16/11/2020).

Selain itu, penyidik juga meminta pendapatnya menyangkut dua tersangka, PP dan MN yang sudah diamankan. Dimana tersangka PP ditangkap Polisi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11). 

Baca juga: Roy Suryo Minta Polisi Ungkap Motif Penyebaran Video Syur Mirip Gisel

Sedangkan MF ditangkap di Sawangan, Depok, pada Kamis (12/11). "Penyidik masih bekerja, lagi memeriksa saksi ahli IT menyangkut dua tersangka yang sudah diamankan," tukasnya.

Dikatakan, pemeriksaan saksi ahli tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya untuk meminta pandangannya pihak kasus video porno tersebut.

Seperti diberitakan, video porno viral tersebut sempat membuat heboh lini massa. Kemudian Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait Gisel dan artis Jesica Iskandar (Jedar).

Baca juga: Polda Tetapkan Dua Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel

Polisi sendiri sudah menahan dua akun media sosial sebagai tersangka karena menyebarkan secara masif video mesum tersebut. Motif para tersangka menyebar video itu hanya untuk mendapatkan followers yang banyak dan gifaway. (ilham/’win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT