Sebagai informasi, Lurah Bakti Jaya, M. Ocin dan mantan plt lurah Darmo Bandoro ditahan polisi lantaran diduga terlibat kasus pemalsuan surat tanah.
Baca juga: Pakar Komunikasi ke Kementerian ATR: Hadapi Buzzer Mafia Tanah, Lawan!
Darmo yang masih menjabat sebagai Plt Lurah, menandatangani surat Letter C. Adapun surat itu telah dipalsukan oleh Ocin yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Lurah.
Atas perbuatannya itu, keduanya pun dilaporkan ke Kepolisian dengan nomor LP/519/K/V/2018/SPKT/ Res Tangsel, per tanggal 29 Mei 2018.
Keduanya disangkakan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu. (toga/ys)