TANGSEL - Penangkapan Lurah Bakti Jaya, Kecamatan Setu, kota Tangerang Selatan (Tangsel), M Ocin oleh Polres Tangsel menyebabkan kekosongan jabatan lurah.
Penangkapan lurah tersebut lantaran diduga terlibat pemalsuan surat kepemilikan tanah seluas 1,3 hektar di kawasan Bakti Jaya.
Sekretaris Lurah Bakti Jaya, Fiqri Yanuardi Putra mengatakan, keterlibatan Ocin dalam kasus tersebut membuat posisi lurah Bakti Jaya menjadi kosong.
“Ya sementara ini jabatan lurah Bakti Jaya masih kosong. Kekosongan jabatan lurah sudah berjalan hampir dua minggu,” ujar Fiqri, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Mafia Tanah Merajalela, Kementerian ATR Dorong Polri Beri Efek Jera
Arief (26), warga Bakti Jaya meminta kekosongan lurah Bakti Jaya harus segera diisi agar pelayanan masyarakat tidak tertunda.
"Jabatan lurah itu sentral, kelurahan tanpa lurah bisa mengganggu pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.
Hal senada diungkapkan Sofyan Hadi (42). Ia meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk segera mengisi kekosongan kursi lurah.
Baca juga: Papan Reklame Roboh di Wilayahnya, Lurah Muslim Ngaku Koordinasi dengan Camat, Tapi Belum ke Lokasi
Menurutnya, diharapkan untuk mengantisipasi agar pelayanan publik tidak terganggu dan dapat ditangani oleh pejabat barunya.
"Pemkot Tangsel harusnya segera mengisi kekosongan lurah Bakti Jaya. Atau setidak-tidaknya ada posisi pelaksana tugas lurah dulu biar tidak kosong,” katanya.