JAKARTA – Tiga pilar di Kecamatan Jagakarsa melakukan Operasi Yustisi di Zona A perkampungan Budaya Betawi, Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020). Sebanyak 33 pelanggar terjaring dan dikenai sanksi sosial.
Tiga pilar tersebut meliputi Polsek Jagakarsa, unsur Kecamatan, dan Koramil Jagakarsa.
Kapolsek Jagakarsa Rachmat Eko Mulyadi mengatakan pihaknya melakukan Operasi Yustisi melakuakn penegakan disiplin masyarakat dalam upaya bersama dalam menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.
Baca juga: Operasi Yustisi Se-Indonesia Denda Pelanggar Mencapai Rp5 Miliar Lebih
Dipimpin oleh Iptu Tamtomo Kanit Patko Polsek Jagakarsa yang terlibat Operasi Yustisi, menyatakan personil tiga pilar masih menemukan 33 warga yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dengan tidak memakai masker pada saat beraktivitas di luar rumah.
“Kepada warga yang melanggar diberikan sanksi sosial dengan menyapu di areal Setu Babakan,” ucap Kompol Eko. (adji/win)