ADVERTISEMENT

Tiga Pilar Jagakarsa Gelar Operasi Yustisi di Setu Babakan, 33 Pelanggar Kena Sanksi Sosial

Kamis, 12 November 2020 17:44 WIB

Share
Tiga Pilar Jagakarsa Gelar Operasi Yustisi di Setu Babakan, 33 Pelanggar Kena Sanksi Sosial

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Tiga pilar di Kecamatan Jagakarsa melakukan Operasi Yustisi di Zona A perkampungan Budaya Betawi, Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020). Sebanyak 33 pelanggar terjaring dan dikenai sanksi sosial.

Tiga pilar tersebut meliputi Polsek Jagakarsa, unsur Kecamatan, dan Koramil Jagakarsa.

Kapolsek Jagakarsa Rachmat Eko Mulyadi mengatakan pihaknya melakukan Operasi Yustisi melakuakn penegakan disiplin masyarakat dalam upaya bersama dalam menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.

Baca juga: Operasi Yustisi Se-Indonesia Denda Pelanggar Mencapai Rp5 Miliar Lebih

Dipimpin oleh Iptu Tamtomo Kanit Patko Polsek Jagakarsa  yang terlibat Operasi Yustisi, menyatakan personil tiga pilar masih menemukan 33 warga yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dengan tidak memakai masker pada saat beraktivitas di luar rumah.

“Kepada warga yang  melanggar diberikan sanksi sosial dengan menyapu di areal Setu Babakan,” ucap Kompol Eko. (adji/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT