Sekjen Kemnaker Sebut UU Cipta Kerja Tingkatkan Produktivitas Pekerja

Kamis 12 Nov 2020, 20:01 WIB
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi. (ist)

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi. (ist)

Dikatakan Sekjen Anwar, UU ini juga dibutuhkan untuk memanfaatkan bonus demografi, dan membantu Indonesia keluar dari jebakan negara berpengasilan menengah.

Ditambah lagi, pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap sektor ketenagkerjaan. Data yang tercatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 3,1 juta pekerja, baik yang dirumahkan maupun yang terkena PHK, akibat pandemi Covid-19.

"Ini kalau benar-benar kita kelola dengan baik akan memberikan opportunity yang luar biasa. Hal tersebut merupakan salah satu yang menjadi urgensi diterbitkannya UU Cipta Kerja," pungkasnya. (rizal/tha)

Berita Terkait

News Update