Dikatakan Sekjen Anwar, UU ini juga dibutuhkan untuk memanfaatkan bonus demografi, dan membantu Indonesia keluar dari jebakan negara berpengasilan menengah.
Ditambah lagi, pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap sektor ketenagkerjaan. Data yang tercatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 3,1 juta pekerja, baik yang dirumahkan maupun yang terkena PHK, akibat pandemi Covid-19.
"Ini kalau benar-benar kita kelola dengan baik akan memberikan opportunity yang luar biasa. Hal tersebut merupakan salah satu yang menjadi urgensi diterbitkannya UU Cipta Kerja," pungkasnya. (rizal/tha)