ADVERTISEMENT
Kamis, 12 November 2020 20:01 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"UU Cipta Kerja juga sebagai sarana untuk memanfaatkan bonus demografi Indonesia. Di mana Indonesia kini memiliki bonus demografi dengan sebagian besar penduduknya berusia produktif atau kerja," kata Sekjen Anwar.
Dikatakan Sekjen Anwar, UU ini juga dibutuhkan untuk memanfaatkan bonus demografi, dan membantu Indonesia keluar dari jebakan negara berpengasilan menengah.
Ditambah lagi, pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap sektor ketenagkerjaan. Data yang tercatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 3,1 juta pekerja, baik yang dirumahkan maupun yang terkena PHK, akibat pandemi Covid-19.
"Ini kalau benar-benar kita kelola dengan baik akan memberikan opportunity yang luar biasa. Hal tersebut merupakan salah satu yang menjadi urgensi diterbitkannya UU Cipta Kerja," pungkasnya. (rizal/tha)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT