ADVERTISEMENT

Pilkada 2020, Gakkumdu Polri Limpahkan 23 Kasus ke JPU, Belasan Dihentikan

Kamis, 12 November 2020 07:15 WIB

Share
Pilkada 2020, Gakkumdu Polri Limpahkan 23 Kasus ke JPU, Belasan Dihentikan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polri menangani 77 kasus pelanggaran Pemilu Pilkada serentak 2020. Dari jumlah tersebut, 23 dilimpahkan ke JPU, ada 11 kasus dihentikan lantaran tidak cukup bukti.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, ada beberapa jenis pelanggaran tindak pidana pemilu yang saat ini ditangani Polri dan hingga kini terus didalami.

Laporan tindak pidana pemilu tersebut berupa pemalsuan data, tidak melakukan verifikasi dan rekap dukungan, mutasi pejabat, dan menghilangkan hak seseorang menjadi calon.

Baca juga: Dugaan Tindak Pidana Pilkada 2020, Gakkumdu Polri Tangani 50 Kasus

"Selain itu juga ada terkait mahar politik, politik uang, serta kampanye dengan melibatkan pihak yang dilarang dalam undang-undang," kata Argo, Rabu (11/11/2020).

Argo menjelaskan, sebanyak 23 perkara sudah masuk tahap II dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kemudian, dua perkara berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan 10 perkara tahap satu, serta 31 perkara tahap penyidikan. 

Baca juga: DKPP Putuskan Ketua Bawaslu Jakut dan Koordinator Gakkumdu Diberhentikan

Sementara kasus pelanggaran protokol kesehatan ada sebanyak 24 kasus. "Ada pun 11 perkara tindak pidana sudah dihentikan karena tidak cukup alat bukti," tukasnya. (ilham/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT