ADVERTISEMENT

Dugaan Tindak Pidana Pilkada 2020, Gakkumdu Polri Tangani 50 Kasus

Kamis, 29 Oktober 2020 08:04 WIB

Share
Dugaan Tindak Pidana Pilkada 2020, Gakkumdu Polri Tangani 50 Kasus

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polri menangani 310 kasus yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), 50 kasus diantaranya terindikasi tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, perkara tindak pidana tersebut meliputi kasus pemalsuan, tidak melakukan verifikasi dan rekap dukungan, mutasi pejabat 6 bulan sebelum menjadi paslon. 

Kemudian, kasus menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon kandidat, mahar politik, politik uang, dan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Baca juga: Bawaslu akan Melanjutkan Kasus Pengusiran Anggotanya ke Gakkumdu

Selain itu juga ada menghalangi penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, black campaign dan kampanye melibatkan pihak terlarang. "Semuanya sudah kami tindaklanjuti. Dan saat ini beberapa kasus masih dilakukan proses penyelidikan," kata Argo, Rabu (28/10/2020).

Argo menjelaskan, dari 50 perkara yang telah ditindaklanjuti Tim Sentra Gakkumdu Polri, 27 perkara di antaranya sudah masuk tahap penyidikan. Sedangkan perkara yang sudah tahap satu ada dua perkara.

"Kemudian ada berkas perkara yang dikembalikan dari penuntut umum ke Polri atau P-19 ada satu perkara," ucapnya.

Baca juga: DKPP Putuskan Ketua Bawaslu Jakut dan Koordinator Gakkumdu Diberhentikan

Sedangkan, tiga berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 tinggal dilakukan pelimpahan tahap dua. Lalu, tiga perkara sudah tahap dua ada tujuh perkara. Untuk perkara yang tidak cukup alat bukti dihentikan atau di SP3 dengan jumlah 10. (ilham/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT