JAKARTA – Oknum TNI AD yang mengunggah video berisi ucapan 'Kami Bersamamu Habib Rizieq' di media sosial, ditahan selama 14 hari.
Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebut Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya ditahan karena melanggar larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya
"Viralnya anggota Zipur II/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” kata Dudung, dilansir dari website Kodam Jaya, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Langgar Disiplin Militer, Dispenau Tahan Prajurit TNI yang Videonya Viral
Ia juga mengingatkan kepada seluruh prajurit, untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Bagaimana pun, prajurit terikat aturan dinas dan tidak bisa sembarangan mengunggah konten ke media sosial.
“Tidak ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI. Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos, jangan sampai terjerat UU ITE”, Pungkas Pangdam Jaya.
Dudung mangatakan, Kopda Asyari dihukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Danpuspomad Sudah Limpahkan 67 Berkas Oknum TNI Kasus Ciracas
(tri)