JAKARTA – Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama Fajar Adriyanto membenarkan seorang prajuritnya ditahan terkait sebuah video yang menampilkan seorang anggota TNI Angkatan Udara (AU) sedang bernyanyi untuk menyambut kedatangan Rizieq Shihab beredar di media sosial.
"Ya benar. Kemarin kan sudah ditahan di POM. Prosedur penahannya selama dua hari. Akan dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut," kata Kadispenau saat dihubungi Pos Kota, Kamis (12/11/2020).
Fajar juga menjelaskan, jika menghukum prajurit tidak boleh sembarangan. "Harus sesuai dengan sebesar apa kesalahannya. Baru nanti hukuman disiplinnya disesuaikan dengan besarnya kesalahan dan akan didalami di POM," tegasnya.
Fajar Adriyanto mengatakan anggota yang ada video tersebut adalah Serka BDS. "Itu benar anggota AU yang berpangkat serka inisialnya BDS. Bekerja di Halim. Dan dia melanggar disiplin militer," katanya.
Fajar mengatakan, bahwa setiap prajurit TNI sudah ada aturannya dalam bermedia sosial (medsos). "Bukan kita melarang ya," katanya.
Untuk diketahui, rekaman video yang memperlihatkan BDS bernyanyi menyambut kedatangan Rizieq, salah satunya diunggah akun Instagram @xdigeeembok.
"Marhaban pemimpin FPI, Allah, Allah disambut prajurit TNI, marhaban ahlan wasalam, marhaban Habib Rizieq Shihab," demikian bunyi lirik yang dinyanyikan dalam video tersebut. (rizal/tri)