TANGSEL – Pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tinggal menghitung hari. Berbagai tahapan telah dilakukan oleh KPU Kota Tangerang Selatan.
KPU Kota Tangsel berencana akan melakukan pelantikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 24 November 2020.
Komisioner KPU Kota Tangsel Divisi Teknis, Ahmad Mujahid Zein mengatakan sebelum menjalankan tugasnya, anggota KPPS akan dilakukan rapid test.
Baca juga: Debat Pilkada Tangsel, Pengamat: Pengalaman Bakal jadi Faktor Pembeda
Hal tersebut dilakukan untuk menjamin petugas KPPS tidak terinveksi virus Covid-19.
"Mereka dilantik tanggal 24 November, dan rencananya dari tanggal 27 sampai tanggal 30 November akan kami lakukan rapid. Jadi masa berlakunya masih 14 hari," ujar Mujahid, Rabu (11/11/2020).
Mujahid menuturkan nantinya akan ada alat pelindung diri (APD) yang diberikan kepada petugas KPPS.
Baca juga: Bawaslu Terima 30 Laporan, Termasuk Pelanggaran Pidana Terkait Pilkada Tangsel
Dirinya menuturkan akan menyerahkan satu buah baju hazmat per TPS yang akan digunakan saat hari pemungutan suara.
"Iya untuk KPPS jika ada pemilih yang harus dilayani di rumah misalkan yang sedang karantina mandiri atau sakit tidak bisa jalan ke TPS," katanya.
Sebagai informasi, KPU akan menyelenggarakan pemungutan suara serentak yang akan dilakukan pada Rabu (9/12/2020).