Kasus HRS di Polda Metro Jaya dan Jabar Sudah SP3

Rabu 11 Nov 2020, 12:12 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq syihab.(yono)

Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq syihab.(yono)

JAKARTA – Kasus hukum yang pernah menjerat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab kembali muncul pasca Imam Besar FPI itu pulang ke tanah air. 

Dari berbagai laporan kasus menonjol yang sempat ditangani Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya dipastikan sudah di SP3 alias dihentikan penyidikannya oleh kepolisian. 

Bagaimana jika nantinya kasus tersebut ditemukan bukti baru ? "Informasi yang kami dapatkan demikian (Kasus Habib Rizieq dihentikan). Di sana yang terjadi demikian (tidak ada bukti baru)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Tiba Di Petamburan, HRS Langsung Ajak Simpatisannya Revolusi Akhlak

Argo tidak menjelaskan terkait kasus dan perkara mana saja yang telah dihentikan di Polda Jabar dan Polda Metro Jaya. Kasus itu, diantanya penghinaan Pancasila yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, pada 27 Oktober 2016 lalu, dan pada bulan Mei 2018 kasusnya dihentikan Polda Jabar.

Dalam pernyataannya saat itu Habib Rizieq menyebut, 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala.'

Kemudian laporan dari Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat - Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat, kepada Habib Rizieq, pada 24 November 2015. Ia diduga menghina dan pelecehan budaya Sunda dengan memplesetkan salam Sunda “sampurasun". Kasus ini pun telah dihentikan kepolisian.

Baca juga: Habib Novel Bamu'min Sebut HRS Akan Orasi Setibanya di Petamburan

Kemudian kasus yang paling menjadi perhatian publik adalah dugaan Chat Mesum Habib Rizieq dengan seorang perempuan bernama Firza Husein pada Januari 2017. Chat mesum itu disebar di situs www.baladacintarizieq.com.

Dalan bantuannya saat itu, Habib Rizieq mengaku sudah biasa dengan fitnah dan cukup menjawab Hasbunallah wa ni'mal wakil ni'mal maula wa ni'mal natsir, walahaula walaquwwata Illabillahalil 'aliyil Adzim.

Habib Rizieq lalu menjalankan ibadah umroh ke tanah suci Arab Saudi, pada 26 April 2017 dan tidak pernah kembali lagi. Kemudian pada 29 Mei 2017, Rizieq ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan pornografi.

Baca juga: Dampak Macet Kedatangan HRS, AP II: Tiket Pesawat Bisa Dijadwal Ulang

Kasus tersebut kemudian dihentikan kepolisian, pada 15 Juni 2018 setelah penydik melakukan gelar perkara bahwa pertimbangan SP3 adalah karena belum menemukan pengunduh kontem chat tersebut di internet.

Namun, Karo Penmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Mohammad Iqbal menuturkan kasus ini bisa kembali dibuka jika penyidik menemukan bukti baru terkait kasus tersebut di waktu mendatang. "Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," kata Iqbal, pada Sabtu (16/6/2018) lalu. (Ilham/tri)

News Update