Baca juga: Dukung Energi Ramah Lingkungan, PLN Luncurkan Program Konversi PLTD ke EBT
Melihat pentingnya fungsi Gardu Induk 150 kV Marunda, maka PLN memerlukan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut sebagaimana telah diamanatkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Di sisi lain, dengan digunakannya tanah BMN milik TNI AL oleh PLN, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta perubahannya, TNI AL tentu harus mendapatkan aset pengganti yang sebanding.
“Untuk itu, dengan senang hati kami menyambut baik kesediaan TNI AL untuk menggunakan skema tukar menukar aset ini sebagai solusi yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak,” kata Darmawan.
Baca juga: Perwira TNI AL yang Kena Begal Saat Gowes Sepeda Berpangkat Kolonel
(rizal/tri)