"LPMK/ RW/ RT/ Tokoh Masyarakat/ Tokoh Agama Kelurahan Jeruk Sepakat Pemakaman jenazah Covid-19 sesuai protokol kesehatan yess, Pemakaman TPU Babat jerawat NO!," bunyi salah satu tulisan dari beberapa spanduk.
Baca juga: Vaksinasi Corona Ditarget Desember, Dinkes Tangsel: Jangan Lupakan 3M
Ketua RW 01, yaitu Syafaat Yudha menambahkan, keluhan tersebut tidak hanya terjadi pada pengurus RW Kelurahan Jeruk saja. Melainkan juga terjadi kepada para pengurus RT serta RW di Kelurahan lain di Kecamatan Lakarsantri.
"Ini tidak kami saja yang mengeluhkan tapi kelurahan lain juga karena itu jika permintaan kami tidak diakomodir, RT dan RW siap untuk mundur," ujar Yudha.
Aksi para Ketua LPMK dan Ketua RT serta RW ini diterima oleh Camat Lakarsantri Harun Ismail dan anggota Komisi D DPRD Surabaya Hari Santoso. Harun Ismail yang memimpin mediasi itu menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan aturan yang diterbitkan oleh Walikota dan berlaku untuk seluruh Kota Surabaya.
Baca juga: Kasus Aktif Corona Masih Banyak, Satgas Ingatkan Warga Jangan Lalai 3M
Camat Harun lantas mempersilakan warga untuk meneruskan aspirasinya melalui anggota dewan, dengan berkirim surat secara resmi.
Tidak puas akan solusi dari Camat Harun, para Ketua LPMK, Ketua RT dan RW ini sepakat mengundurkan diri dari jabatan mereka sebagai pengurus. Selain itu mereka juga menyerahkan stempel RT/RW kepada Kecamatan sebagai pertanda pengunduran diri. (*/ys)