JAKARTA - Sertifikasi lahan Monumen Nasional (Monas) mulai diajukan Pemprov DKI, untuk kepemilikan lahan sebagai dasar hak yang baik dan benar. Mengingat saat ini, statusnya berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Di Jakarta ini kan ada aset-aset negara yang sebagian sertifikasinya dimiliki pemerintah pusat apakah melalui Kementerian Setneg apakah atau melalui kementerian lainnya dan juga ada aset aset pemerintah daerah yang dimiliki," kata Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (Ariza), di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Terkait sertifikasi tersebut, Wagub Ariza menerangkan, pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta tak ingin ada lagi aset-aset negara yang bermasalah di kemudian hari.
Baca juga: Perwira TNI AL yang Kena Begal di Kawasan Monas Sering Gowes Sepeda ke Tempat Kerja
"Prinsipnya bagi kami Pemprov kami ingin seluruh aset-aset pemerintah itu memiliki atas hak yang baik, yang benar, dan semuanya mendapatkan sertifikasi yang baik. Ke depan tidak ada lagi tanah-tanah yang menjadi aset negara itu bermasalah di kemudian hari," jelasnya.
Wagub Ariza menambahkan, pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta akan segera merampungkan sertifikasi tanah lainnya agar tercatat sebagai aset negara.
"Pemerintah akan mendorong seluruh asset-aset negara, aset Pemprov yang ada di Jakarta itu kita akan segera kita selesaikan sertifikasinya banyak sekali tanah-tanah aset negara yang sampai saat ini masih banyak yang belum disertifikasi," lanjutnya.
Baca juga: Kemensetneg Datangi KPK Terkait Aset Monas, TMII dan Gedung Veteran
"Jadi inilah komitmen kami bersama dengan BPN untuk melaksanakan aspek legal atau sertifikasi aset negara," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus "pelototi" kemajuan upaya sertifikasi tanah Monumen Nasional (Monas) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (deny/win)