TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang mengamankan empat tersangka penyeludupan narkotika jenis sabu yakni AYI (40), MS (38), P (26) dan N, (56). Keempat tersangka tersebut menyelundupkan sabu dengan modus pengiriman pupuk sebanyak 6.055 gram.
Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Finari Manan, mengatakan pengungkapan penyelundupan barang haram tersebut berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan pemeriksaan paket kiriman melalui mesin X-ray. Dalam pemeriksaan itu ditemukan kristal bening dan setelah ditest positif mengandung methamphetamine.
"Kasus pertama atau paket kiriman pertama terjadi dimana petugas kami mengamankan 27 kemasan pupuk buatan dengan tiga diantaranya berisi serbuk kristal bening positif mengandung methamphetamine dengan berat bruto 3.029 gram," ujar Finari, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Polres Jaktim Berhasil Gagalkan Pengiriman 47 Kilogram Sabu Asal Aceh
Fanani menuturkan, dalam paket kiriman kedua, petugas menemukan modus yang sama yakni dengan paket berisi pupuk buatan atau kemasan pupuk bertuliskan Agrilife-Nature Own asal Malaysia.
"Dalam kasus kedua ini, sebanyak 24 kemasan pupuk kembali diamankan dengan dua diantaranya berisi serbuk kristal bening dengan berat bruto 2.057 gram. Kemudian pengiriman paket ke tiga, sebanyak 25 kemasan pupuk yang satu diantaranya berisi serbuk kristal bening yang positif mengandung methamphetamin atau sabu dengan berat bruto 969 gram," katanya.
Finari menjelaskan paket kiriman tersebut rencananya bakal dikirim ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Lombok, Nusa Tenggara Barat dan Palembang, Sumatera Selatan.
"Untuk kasus pengiriman pertama yang akan dikirim ke Palembang, kami bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Barat. Sementara pengiriman atau kasus kedua dan ketiga kami berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soetta," katanya. (toga/tha)