ADVERTISEMENT

Kementerian PANRB Gelar Pengembangan Kompetensi SDM ASN

Kamis, 5 November 2020 11:40 WIB

Share
Kementerian PANRB Gelar Pengembangan Kompetensi SDM ASN

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Kementerian PANRB menggelar Assessment Center bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai  upaya mengembangkan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih pada kegiatan Assessment Center, di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (04/11) mengatakan, kegiatan yang rutin dilakukan ini bertujuan sebagai dasar pengembangan kapasitas baik manajerial, sosio kultural maupun kompetensi teknis para pegawai. 

"Assessment center akan berdampak pada kemajuan semua pegawai, terutama dalam hal karier. Hasil  ini sebagai baseline (dasa) dalam melakukan pengembangan kapasitas,” ujar Sri.

Baca juga: Kementerian PANRB Teken Nota Kesepahaman Pengembangan Kompetensi ASN

Menurut dia, Kementerian PANRB rutin mengadakan assessment center yang diikuti para pegawai minimal dua tahun sekali. Manfaat dari assessment center tidak hanya dirasakan oleh individu pegawai namun juga untuk organisasi. 

Sri Rejeki menilai bagi pegawai yang tidak mengikuti  assessment center akan merugi karena hasil penilaiannya tidak akan masuk dalam database yang berkaitan erat dengan pengembangan karier seorang pegawai. 

Sementara itu, Senior Konsultan Iradat Anny mengatakan  assessment center yang diikuti 129 staf pelaksana di lingkungan Kementerian PANRB ini bertujuan untuk melakukan profiling pegawai. Mereka akan melihat kesesuaian kompetensi dan potensi yang dimiliki pegawai pelaksana dengan persyaratan pada jabatan. 

Baca juga: Menteri PANRB Tegaskan Partisipasi ASN Hanya di Bilik Suara di Pilkada

Pada kesempatan tersebut staf Pengelola Keuangan pada Unit Kerja Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Biellda Basmalla menyambut baik assessment center bagi para pegawai. Menurutnya, melalui assessment center dapat diidentifikasi kembali kesesuaian potensi dan kompetensi seorang pegawai dengan jabatan. (johara/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT