Menteri PANRB Tegaskan Partisipasi ASN Hanya di Bilik Suara di Pilkada

Rabu 28 Okt 2020, 20:35 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sampaikan sambutan secara virtual dalam netralitas ASN. (ist)

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sampaikan sambutan secara virtual dalam netralitas ASN. (ist)

JAKARTA - Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan sikap partisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN)  hanya dapat direfleksikan dalam bilik suara.

"Bilik suara menjadi tempat dimana segala ekspresi partisan dan ekspresi politik untuk memilih orang yang dikehendaki sebagai pemimpin dapat disalurkan," Tjahjo saat menjadi keynote speaker dalam webinar Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020, Selasa (27/10).

Di luar bilik suara, kata Tjahjo, ASN tidak perlu mengumbar ekspresi politiknya karena marwah sebagai alat negara yang harus ia jaga. “Saya sendiri kurang sepakat kalau hak pilih ASN dicabut karena salah satu ciri negara demokrasi yang matang adalah supremasi sipil dimana hak pilih betul-betul diwadahi,” ujar Tjahjo dalam keterangannya yang diterima Rabu (28 /10).

Tjahjo mengungkapkan sebenarnya potensi gangguan netralitas justru datang dari individu ASN itu sendiri.
Banyak ASN yang masih ‘gagal paham’, salah paradigma, dan memiliki pola pikir (mindset) dan pola budaya yang tidak tepat.

Mereka selalu berdalih posisi ASN itu dilematis, maju kena mundur kena, netral pun kena. Barangkali sebenarnya tidak demikian karena aturannya sudah jelas,” terangnya.

Tjahjo menguraikan ada empat kategori area yang sering dilanggar ASN dalam Pilkada. Kategori pertama, sebelum pelaksanaan tahapan pilkada memasang baliho dan ikut dalam kegiatan partai politik.

"Kategori kedua, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah berupa mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah, ikut deklarasi dalam deklarasi balon kepala daerah, posting dan share bakal calon kepala daerah di media sosial, dan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan mengerahkan ASN lain.

"Kategori ketiga, tahap penetapan calon kepala daerah dengan cara ikut dalam kegiatan kampanye, memfasilitasi kegiatan kampanye, dan posting serta share calon kepala daerah di media sosial. Sedangkan kategori keempat adalah tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih, berupa ikut dalam pesta kemenangan kepala daerah terpilih," Tjahjo menandaskan. (johara/win)

Teks Foto : Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sampaikan sambutan secara virtual dalam netralitas ASN. (ist)

Berita Terkait
News Update