JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Asosiasi Indonesia (IAI), Nurul Falah Eddy Pariang menyampaikan protes lantaran profesi apoteker tidak disebut dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker).
"Apoteker sekarang pilu, UU Ciptaker yang dianggap bagus untuk iklim usaha, namun profesi apoteker ini terabaikan. Karena apoteker tidak tercantum di sana," kata Nurul dalam Rakernas dan Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) Pengurus Pusat IAI tahun 2020, Kamis (5/11/2020).
Nurul melanjutkan, profesi apoteker tidak tercantum sebagai tenaga kesehatan dalam UU Ciptaker yang kemarin baru ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang ada hanya tenaga kesehatan lain, seperti dokter, perawat, ahli gizi, dan lainnya, tapi tidak ada apoteker. Bahkan, ada dukun bayi, pengobat alternatif, hingga paranormal pun tercantum di sana," ungkap Nurul.
Baca juga: Jubir Istana: Alhamdulillah, Presiden Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja
Nurul menambahkan, belum lagi terkait RUU Kefarmasian yang sempat masuk prolegnas 2020, tapi kemudian terlempar dan masuk prolegnas 2021.
"Padahal UU Kefarmasian sangat kami elu-elukan. Karena kami membutuhkan payung hukum yang bisa menjaga profesi kami. Kami meminta Presiden untuk bisa segera mewujudkan RUU Kefarmasian menjadi UU Farmasi," kata Nurul di hadapan Jokowi yang juga hadir secara virtual.
Penting dan Darurat
Nurul menegaskan, Undang-undang tersebut merupakan hal penting dan darurat. "Ini important dan urgent, sebab sudah terbukti sekarang, farmasi adalah unsur ketahanan bangsa. Di tengah pandemi ini, Indonesia ketergantungan bahan baku luar negeri, padahal kita mampu," lanjut dia.
Selain itu, Nurul mencatat sejumlah kebijakan lain yang dianggap belum berpihak pada profesi ini. Dalam PMK 3/2020, Apoteker berada di satu divisi dengan tenaga non medis seperti laundry. Apoteker dianggap bukan tenaga medis.
Baca juga: Jokowi Akui Hampir 90 % Bahan Baku Obat-Obatan Masih Impor