Baca juga: Berkantor di Ragunan, Jaksa Agung Nyatakan Pencari Keadilan Tetap Terlayani
"Dan di dalam persidangan juga terbukti bahwa sebenarnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan sampai sekarang masih berlangsung. Jadi, jaksa agung dalam ucapannya, dalam laporannya ini tidak sesuai dengan fakta yang dia lakukan sendiri. Dimana dalam prosesnya antara Komnas HAM dan Kejagung juga masih tektokan berkas perkara. Itu kebohongan-kebohongan yang terungkap di ruang sidang," terang Isnur.
Selain memvonis bersala, PTUN juga memerintahkan agar Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.
Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT pada Rabu (4/11/2020) pagi. Penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya; dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.
Baca juga: Jaksa Agung, Wagub, Kapolda Irjen Nana, Datang ke Lokasi Kebakaran Kejagung
"Amar putusan, ekseksi: menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima, pokok perkara: mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," demikian penggalan dari amar putusan tersebut.
Putusan ini ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai Hakim Anggota. PTUN mengabulkan gugatan Sumarsih dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dalam rapat tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan. (adji/win)