Saat penangkapan pelaku Ismail dikediamannya sempat melawan Polisi, hingga dengan terpaksa dibedil kakinya oleh petugas. Ismail juga diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu usai polisi melakukan tes urine. Selama setahun Ismail mantan buruh ini sudah 11 kali menjambret di kawasan Jakarta Utara.
"Tersangka yang tadinya bekerja sebagai buruh, namun karena masa pandemi ini pekerjaannya hilang tidak ada pekerjaan sehingga dia berpikiran pendek untuk melakukan kegiatan jambret ini," katanya.
Sudjarwoko menjelaskan, dari aksi kejahatannya pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Yono/win)