"Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Tentang Kerja Sama Industri Pertahanan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki," jelas Bamsoet.
Baca juga: Bamsoet Mengimbau Masyarakat Terdampak Pemadaman Listrik Ajukan Kompensasi
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini memaparkan, salah satu bentuk kerja sama yang disepakati antara Turki dengan Indonesia adalah pengembangan medium tank yang dikenal dengan Tank Harimau.
Mempunyai spesifikasi yang sesuai dengan kondisi lapangan di Indonesia, seperti mampu berada di rawa dan laut, dengan berat sekitar 20-40 ton, dan dilengkapi dengan canon berkaliber 90-105 mm.
"MPR RI berharap penguatan kerja sama di bidang industri pertahanan antara FNSS dengan PT Pindad dapat terus dijaga dan dikembangkan. Sehingga, menjadi pendorong bagi peningkatan kerja sama lainnya, baik pada bidang industri pertahanan lainnya," kata Bamsoet. (rizal/ys)