KPU Tangsel Merilis Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye untuk Pilkada 2020

Selasa 03 Nov 2020, 17:46 WIB
Logo Pilkada 2020.

Logo Pilkada 2020.

TANGSEL  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merilis Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pilkada 2020 serentak. 

Komisioner KPU Kota Tangsel Divisi Hukum dan Pengawasan, M Taufiq MZ mengatakan pada LPSDK tercatat secara detail individu dari penyumbang dana kampanye. 

"Untuk sumbangan perseorangan maksimal Rp 75 juta, adapun lembaga yang berbadan hukum selain BUMD dan BUMN maksimal Rp 750 juta," ujar Taufiq saat dihubungi media, Selasa (3/11/2020). 

Taufiq mengatakan, bagi para penyumbang tersebut diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU. 

"Dengan pemenuhan administrasi berupa identitas penyumbang, bukti setoran dan lainnya," katanya.

Dalam surat pengumuman bernomor 131/PL.02.5-Pu/02/K1/KPU-Kot/3674/XI/2020, tercatat ketiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel telah melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diterimanya. 

Pada paslon nomor urut 1, Muhamad - Rahayu Saraswati memiliki dana sumbangan kampanye sebesar Rp 1.366.500.000.

Dana tersebut terkumpul dari dua sumber berbeda yakni sumber dana pribadi paslon Rp 350.000.000 dan sumbangan dana kampanye perseorangan sebesar Rp 1.016.500.000.

Pada paslon nomor urut 2, Situ Nur Azizah - Ruhamaben tercatat memiliki dana sumbangan kampanye sebesar Rp 1.300.000.000 yang dihasilkan hanya dari dana pribadi. 

Sementara pada paslon nomor urut 3, Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan memiliki sumber sumbangan dana kampanye sebesar Rp 1.050.000.000.

Dana tersebut dihasilkan paslon Ben - Pilar dari sumbangan perseorangan.  Dari ketiga pasangan calon tersebut pasangan Muhamad - Rahayu memiliki dana kampanye terbanyak, disusul Siti Nur Azizah - Ruhamaben. 

Untuk pasangan yang paling sedikit memiliki dana kampanye adalah pasangan Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan. (toga/win) 

Berita Terkait

News Update