TANGERANG – Jaksa penuntut umum hadirkan dua saksi dalam persidangan yang menjerat Akmal, anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dihadirkan, Senin (2/11/2020).
Riskiyono dan Pardamean Fretdi Manurung, merupakan saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan terkait kasus penyalahgunaan harkoba terhadap terdaka Akmal beserta tiga temannya yakni Dede, Syarif dan Taufik.
Riskiyono membeberkan kronologi penangkapan yakni pada Sabtu (6/6) pihaknya menerima adanya laporan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan dirumah terdakwa Dede.
Baca juga: Anak Gus Nur Diperiksa Bareskrim Sebagai Saksi Dugaan Ujaran Kebencian
"Pada pukul 00.15 WIB terlihat Dede kedepan rumahnya untuk menghampiri Syarif yang baru datang, kemudian polisi menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah Dede," ujarnya.
Riskiyono menambahkan, saat digledah, didalam jaket Taufik ditemukan satu plastik berisikan sabu seberat 0,51 gram. Serta sabu seberat 0,31 gram yang disimpan dalam dompet merah yang ada diatas kasur.
"Lalu di gledah lagi ditemukan satu paket ganja sekitar seberat 7 gram dan ditemukan satu kertas coklat berisikan batang ganja dan ditemukan lagi satu kertas warna putih berisikan ganja," katanya.
Baca juga: Saksi Korban Tawuran di Depok Jelaskan Kronologi Pengeroyokan, Niat Bantu Malah Kena Bacok
Akmal diketahui baru datang ke rumah Dede sekitar pukul 01.00 WIB. Saat digeledah, terdapat bukti chat Akmal untuk memesan barang terlarang itu. Disana juga terdapat bukti transfer Akmal kepada Taufik sebesar Rp800 ribu untuk patungan membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp. 1,6 juta.
"Ditransfer sama akmal Rp. 800 ribu dan Taufik mentransfer ke Syarif Rp. 800 ribu dan sisa Rp. 800 ribu dibayar cash. Dede dan taufik masing-masing Rp400 ribu," terangnya.
Ke empat terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi. Mereka tidak melakukan pembantahan terkait keterangan para saksi tersebut.