Anies Sampaikan Penyesuaian APBD DKI 2020 Sebesar Rp63 Triliun

Selasa 03 Nov 2020, 16:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat mengikuti rapat paripurna DPRD. (Ist)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat mengikuti rapat paripurna DPRD. (Ist)

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD P) 2020 dalam rapat paripurna bersama DPRD, Selasa (3/11/2020). 

Anies mengatakan, prioritas penggunaan APBD 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19, khususnya sektor kesehatan, ekonomi dan jaring pengaman sosial menjadi latar belakang Raperda diselenggarakan. 

Baca juga: Wabah Corona Bikin Target APBD DKI Anjlok 31,04 Persen

Bahkan, Gubernur mengatakan sampai dengan pergeseran (refocusing) kelima, belanja tidak terduga yang digelontorkan Pemprov DKI untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp5,19 triliun.

"Realisasi perekonomian Jakarta pada triwulan II mengalami kontraksi sebesar -8,22 persen. Melambatnya pertumbuhan ekonomi pada triwulan II disebabkan penurunan konsumsi rumah tangga dan investasi," ucap Anies saat memaparkan hasil evaluasi kondisi makro ekonomi dan pelaksanaan APBD.

Tak hanya itu, lemahnya investasi global juga berkontribusi terhadap perlambatan perekonomian melalui ekspor yang tumbuh negatif. Adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta kemampuan membayar upah sehingga berlanjut pada pemutusan hubungan kerja menjadi penyebab penurunan daya beli masyarakat.

Baca juga: Wabah Corona Bikin Target APBD DKI Anjlok 31,04 Persen

Gubernur juga menjelaskan, realisasi Pendapatan Daerah sampai dengan akhir Juni 2020 sebesar Rp23,88 triliun atau 29,04% dari rencana awal yakni sebesar Rp82,19 triliun. Adapun pendapatan diperoleh dari hasil pajak daerah sebesar (22,95 %), retribusi daerah (37,72 %), dan hasil pengelolaan kekayaan daerah (37,74 %)

"Sampai akhir bulan Juni 2020, Belanja Daerah telah terealisasi sebesar Rp19,86 triliun atau 24,95% dari total Belanja Daerah Rp79,61 triliun yang berasal dari Belanja Tidak Langsung (32,46%) dan Belanja Langsung (19,15%)," paparnya. 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini kemudian menjelaskan, Rencana Perubahan APBD 2020 yang didasarkan realisasi kondisi makro ekonomi DKI Jakarta dan pelaksanaan APBD hingga akhir Juni 2020.

Baca juga: DPRD DKI Resmi Sahkan Raperda Penanggulangan Covid-19, Denda Capai Rp5 Juta

Berita Terkait
News Update