UMP Sektor Usaha Terdampak Covid-19, Anies Putuskan Tidak Ada Kenaikan

Minggu 01 Nov 2020, 07:20 WIB
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.

JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2021 tidak mengalami kenaikan bagi kegiatan atau sektor usaha yang terdampak ganasnya virus Corona atau Covid-19.

Menurutnya, hal tersebut diputuskan dengan mempertimbangkan dan menjunjung tinggi rasa keadilan di mana saat pandemi Covid-19 turut berdampak pada sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: Anies Tetapkan UMP 2021 Rp4,4 Juta Bagi Sektor Usaha Tak Terdampak Covid-19

Anies mengungkapkan, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar gaji.

Maka, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

"Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta," ujar Anies.

Baca juga: Sudah 18 Provinisi Sepakat Mengikuti SE Menaker Tentang UMP 2021

Penetapan ini, kata Anies telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Sebelemnya, Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia, Ida Fauziyah memerintahkan para kepala daerah untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021, di tengah Covid-19 yang masih mewabah.

Keputusan ini tertulis pada Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04 tahun 2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berita Terkait

News Update