Baca juga: 18 Halte Transjakarta Dibakar Pendemo, Total Kerugian Capai 45 Miliar
Dan saat ini menurutnya, polisi memprioritaskan pidana bagi para pelaku terlebih dahulu.
"Kita belum sampai kearah situ (kerugian), kalau ini kan prioritas nya pidana nya dulu. Itu semuamenjadi kewenangan kepolisian karena itu masuknya pidana umum karena merusak fasilitas umum," pungkasnya. (yono/tri)