ADVERTISEMENT
Jumat, 30 Oktober 2020 15:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kalau BPN sudah menetapkan peta bidang, baru warga dipanggil untuk musyawarah harga. Tinggal menunggu undangan dari BPN untuk verifikasi berkas lalu SPH (surat pelepasan hak), baru bisa cair," terangnya.
Baca juga: Dua Pemancingan Liar yang Bendung Aliran Kali Sunter Dibongkar Petugas Gabungan
Sekedar informasi, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan sekitar Rp128 miliar untuk ganti rugi rumah warga RW 03 dan RW 04 yang terdampak normalisasi Kali Sunter.
Dari hasil pertemuan Agustus lalu, bidang tanah warga yang terdampak dihargai sekitar Rp5-6 juta per meter. (ifand/tri)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT