Komisi III DPR: Polri Harus Usut Pembakar Halte Transjakarta Sarinah

Jumat, 30 Oktober 2020 17:05 WIB

Share
Komisi III DPR: Polri Harus Usut Pembakar Halte Transjakarta Sarinah

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, menegaskan Polri harus mengusut pelaku pembakaran Halte Transjakarta Sarinah

Wiahadi juga menegaskan siapa saja yang melakukan anarkis dengan merusak fasilitas umum  saat hunjuk rasa dan demo  harus tindak sesuai hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikannya terkait adanya, video pembakar halte Transjakarta Sarinah, saat demo menolak Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus law pada Kamis (8/10/2020) lalu, viral di media sosial (Medsos). 

Baca juga: Roy Suryo: Video Pembakaran Halte Sarinah Bisa Dipertanggungjawabkan

Dalam video tersebut terlihat sekitar 4 orang berpakaian hitam datang dari arah jalan Sunda, Menteng Jakarta Pusat pukul 16.41 WIB. Para pelaku tidak langsung membakar halte Transjakarta, Sarinah, mereka mengamati situasi terlebih dahulu selama beberapa menit.

"Siapa saja yang melakukan anarkis dan merusak fasilitas umum  (4 orang berpakaian hitam, red) ketika demo berangsung harus ditidak sesuai hukum yang berlaku. Sebab hal ini tidak boleh terjadi," kata Wihadi, kepada Pos Kota, Jumat (20/10/2020).

Politisi Gerindra ini menegaskan, siapa saja boleh melakukan hunjuk rasa atau demo, sebab itu bagian dari demokrasi. "Tidak ada yang melarang demo. Karena demo  bagian dari demokrasi, harus sesuai konstitusi dan tidak boleh anarkis," tegasnya.

Baca juga: Video Pembakar Halte Transjakarta Saat Demo UU Ciptaker Viral di Medsos

Soal adanya 4 orang berpakaian hitam datang  video pembakar halte Transjakarta Sarinah, lanjutnya, siapapun mereka harus ditindak. "Sudah menjadi tugas Polri untuk mengungkapnya," papar legislator dari Dapil Jawa Timur IX ini. (rizal/win)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar