BEKASI – Warga Bekasi yang ingin bepergian saat libur panjang diimbau melapor ke rumah sakit tipe D masing-masing.
Tindakan ini untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19.
“Untuk warga yang kembali pergi pulang kampung setelah libur diimbau untuk melaporkan diri ke petugas medis di puskesmas atau RSUD,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Baca juga: Libur Panjang, Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Naik 30 Persen
Seperti diketahui, jadwal libur panjang selama lima hari yakni 28 Oktober-1 November 2020.
Pemerintah telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Rahmat mengaku, pelaksanaan libur akan mengikuti aturan seperti libur pada umumnya.
Baca juga: Libur Panjang, Pelaku Usaha di Kawasan Wisata Harus Jaga Protokol Kesehatan
Sementara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 29 Oktober 2020 nanti, Rahmat mempersilakan untuk melaksanakannya.
“Boleh kok, asalkan juga harus memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Termasuk kapasitasnya harus dibatasi,” kata wali kota. (yahya/tri)