ADVERTISEMENT

Duh, Pengacara Sebut Risma Terancam Penjara, Ini Perkaranya

Rabu, 28 Oktober 2020 19:17 WIB

Share
Duh, Pengacara Sebut Risma Terancam Penjara, Ini Perkaranya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, terancam pidana penjara karena diduga melakukan kampanye tak berizin dan menjelekkan pasangan calon wali kota lain.

Hal itu disampaikan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, Abdul Malik.

“Risma melakukan pelanggaran berat dan dapat kena hukuman penjara. Ia menyuruh warga memilih Eri Cahyadi dan menjelekkan paslon lain. Dan semua itu tidak ada izinnya," kata Abdul Malik dalam keterangannya yang diterima Poskota.co.id, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Pansus Banjir DPRD DKI Belajar dari Walikota Tri Rismaharini

Malik mengaku telah melaporkan Risma kepada Gubernur Jawa Timur, Bawaslu RI, DKPP RI, dan Menteri Dalam Negeri, terkait acara kampanye online Risma pada 18 Oktober lalu. Menurut Malik, Risma telah melanggar PKPU dan sejumlah aturan lainnnya.

Malik melanjutkan, dalam kampanye tersebut Risma juga menyampaikan kebohongan dengan menyebut Eri Cahyadi adalah anaknya. "Dalam kampanye online itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma. Risma sudah berbohong," ujarnya.

Ia pun menyayangkan sikap Risma yang secara terbuka dan terang-terangan mengampanyekan pasangan Eri Cahyadi-Armuji. Di ujung masa jabatannya, Risma dinilai melakukan pelanggaran demi pelanggaran yang dikhawatirkan bakal meninggalkan kesan buruk kepadanya.

"Kalau mau bebas kampanye, lebih baik Risma mundur saja. Serahkan jabatan wali kota ke wakil Whisnu Sakti Buana. Begitu vulgar Risma kampanye, bagaimana mungkin ia tidak melakukan penyelewengan kewenangan dan APBD," pungkas Malik.

Baca juga: Eks Fotografer Persebaya Sesalkan Fotonya Dipakai Kampanye Eri Cahyadi

Diketahui, Tri Rismaharini memang pernah mengambil cuci kampanye. Hal tersebut pun dibenarkan oleh BPB Linmas, Irvan Widyanto, bahwa Risma sudah mengantongi izin dari Gubernur Jatim untuk berkampanye.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT