Satu Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Mangkir, Polisi Kirim Panggilan Kedua

Selasa 27 Okt 2020, 20:19 WIB
Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Baca juga: Bamsoet Apresiasi Penetapan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Argo menjelaskan, kebakaran tersebut bukan disengaja melainkan karena kealpaan. Dimana berawal dari bara api rokok kemudian cairan pembersih juga turut menyebabkan api pertama kali muncul di lantai 6 dari Aula Biro Kepegawaian Kejagung.

Para tersangka dijerat Pasal 188, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ilham/win)

Berita Terkait

News Update