ADVERTISEMENT

Satu Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Mangkir, Polisi Kirim Panggilan Kedua

Selasa, 27 Oktober 2020 20:19 WIB

Share
Satu Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Mangkir, Polisi Kirim Panggilan Kedua

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Proses penyidikan dilakukan tim gabungan Bareskrim berjalan dua bulan dengan memeriksa 131 orang saksi.

Baca juga: Bamsoet Apresiasi Penetapan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Argo menjelaskan, kebakaran tersebut bukan disengaja melainkan karena kealpaan. Dimana berawal dari bara api rokok kemudian cairan pembersih juga turut menyebabkan api pertama kali muncul di lantai 6 dari Aula Biro Kepegawaian Kejagung.

Para tersangka dijerat Pasal 188, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ilham/win)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT