Baca juga: Bamsoet Apresiasi Penetapan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
Argo menjelaskan, kebakaran tersebut bukan disengaja melainkan karena kealpaan. Dimana berawal dari bara api rokok kemudian cairan pembersih juga turut menyebabkan api pertama kali muncul di lantai 6 dari Aula Biro Kepegawaian Kejagung.
Para tersangka dijerat Pasal 188, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ilham/win)