ADVERTISEMENT
Selasa, 27 Oktober 2020 20:19 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Proses penyidikan dilakukan tim gabungan Bareskrim berjalan dua bulan dengan memeriksa 131 orang saksi.
Baca juga: Bamsoet Apresiasi Penetapan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
Argo menjelaskan, kebakaran tersebut bukan disengaja melainkan karena kealpaan. Dimana berawal dari bara api rokok kemudian cairan pembersih juga turut menyebabkan api pertama kali muncul di lantai 6 dari Aula Biro Kepegawaian Kejagung.
Para tersangka dijerat Pasal 188, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ilham/win)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT