Pandemi Corona, Wajib Pajak di Depok Andalkan Sambara

Selasa 27 Okt 2020, 10:23 WIB
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan (Kasie Dapen) Samsat Cinere, Rina Parlina. (angga)

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan (Kasie Dapen) Samsat Cinere, Rina Parlina. (angga)

"Selama masa pandemi, kami imbau kepada wajib pajak agar memanfaatkan pembayaran pajak secara tepat menggunakan program Triple Untung Plus berlaku 1 Agustus hingga 21 Desember 2020. Program triple untung Plus ini adalah bebas denda pajak, bebas balik nama kendaraan, bebas biaya progresif jika balik nama, diskon tunggakan pajak untuk tahun kelima, dan diskon pajak belum jatuh tempo, diskon BBN1," imbuhnya. (angga/ys)

Berita Terkait
News Update