Baca juga: Menaker Ida: UU Cipta Kerja untuk Memperluas Lapangan Kerja, Bukan PHK
Tembusan SE ini adalah Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Kabinet Indonesia Maju; Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia; dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh. (rizal/tri)