ADVERTISEMENT

Travel Haji dan Umrah Bisa Ajukan PK ke MK Terkait Dana Jaminan Deposit

Senin, 26 Oktober 2020 12:54 WIB

Share
Travel Haji dan Umrah Bisa Ajukan PK ke MK Terkait Dana Jaminan Deposit

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Forum Silaturahim Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) bisa mengajukan judicial review (peninjauan kembali) ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika keberatan terhadap UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Demikian disampaikan anggota DPR dari Komisi VIII bidang haji dan umrah, Iskan Qolba Lubis yang dihubungi di Jakarta, Senin (26 /10).

Pernyataan Iskan disampaikan menanggapi karena Sathu keberatan dengan  UU Cipta Kerja yang mewajibkan biro perjalanan ibadah haji dan umrah harus memiliki dana deposit jamaah sebagai dana jaminan.     

Baca juga: Kepengurusan Organisasi Travel Haji dan Umroh AMPHURI Terpecah Dua

Iskan mengatakan pihaknya belum mengetahui berapa dana jaminan dari perusahaan travel haji dan umrah tersebut karena undang-undangnya belum ada.     

"Nanti akan diatur oleh peraturan menteri agama. Jadi asosiasi travel haji dan umrah bisa mengajukan keberatan terhadap aturan tersebut kepada Menteri agama, terkait dana jaminan," kata Iskan, anggota DPR dari Fraksi PKS.     

Ia mengakui memang dalam UU Ciptaker disebutkan ada uang jaminan bagi travel penyelenggaraan haji dan  umrah. Namun teknis pelaksanaannya seperti apa, besaran uang jaminan itu akan diatur menteri agama. (johara/tha)

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT