Puan: DPR Dukung Sistem Pertahanan Rakyat Semesta Abad 21
Senin, 26 Oktober 2020 15:22 WIB
Share
Ketua DPR Puan Maharani saat menyampaikan Orasi Ilmiah dalam Kuliah Umum di Universitas Pertahanan. (ist)

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR RI mendukung sistem pertahanan rakyat semesta (Sishankamrata) Abad 21. Hal itu dikatakan Puan saat menyampaikan Orasi Ilmiah dalam Kuliah Umum di Universitas Pertahanan, Senin (26/10/2020).

Dalam Orasi Ilmiah yang disampaikan secara virtual itu, Puan menjelaskan peran DPR RI dalam mendukung sistem pertahanan rakyat semesta (sishankamrata) abad 21 dilaksanakan melalui  fungsi legislasi, fungsi penetapan APBN,  fungsi pengawasan serta peran diplomasi parlemen.

“Untuk menjaga persatuan, dan melindungi bangsa serta keutuhan wilayah Indonesia, membutuhkan Sistem Pertahanan Semesta yang kuat dan andal,” ujar Puan.

Baca juga: Puan Maharani Minta Kantor Pemerintahan Beri Contoh Disiplin Protokol Kesehatan

Menurut Puan, tantangan yang dihadapi pada abad 21 secara fisik maupun nonfisik, ancaman militer dan non militer, dengan spektrum luas dapat mengancam warga negara hingga mengancam negara. Ancaman militer dalam dinamika lingkungan strategis global meliputi, keamanan di Asia Pasifik,  Laut Cina Selatan, ancaman militer sebagai lanjutan dari rivalitas AS-China, persaingan modernisasi kekuatan militer, dan lainnya.

Sedangkan ancaman non militer meliputi pandemi Covid-19, terorisme, perkembangan di bidang Chemical, Biologial, Radiological, Nuclear, and Explosives (CBRNE), kejahatan siber, bencana alam, ketahanan pangan dan energi. Melalui fungsi  legislasi,  DPR  mendukung pertahanan nasional melalui perumusan Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

“Undang-Undang ini turut mengatur mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui mekanisme Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan bersinergi bersama Polri untuk memerangi terorisme. Hal ini juga mencerminkan sishankamrata berupa integrasi institusi sipil dan militer dalam upaya memberantas terorisme,” ucapnya, dalam acara yang dihadiri 1000 lebih  peserta, dimana 400 diantaranya hadir di  Auditorium Unhan, terdiri dari para dosen, mahasiswa S1, S2 dan S3.

DPR RI juga turut merumuskan UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Pertahanan Negara. Undang-Undang itu bertujuan membentuk payung hukum bagi usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan tentang pengaturan mobilisasi dan demobilisasi pertahanan negara. 

Baca juga: Bareskrim Polri Tolak Laporan Mahasiswa Minang Terkait Ucapan Puan Maharani

“Undang-undang ini merupakan arsitektur DPR bersama Pemerintah dalam rangka mempersiapkan secara dini Sumber Daya Nasional agar lebih siap menghadapi tantangan dan ancaman kekinian, baik ancaman militer maupun nonmiliter,” ujarnya. (rizal/win)