ADVERTISEMENT

Polri Pecat 113 Anggota, 80 Persen Terlibat Kasus Narkotika

Senin, 26 Oktober 2020 14:58 WIB

Share
Polri Pecat 113 Anggota, 80 Persen Terlibat Kasus Narkotika

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Mabes Polri sepanjang Januari hingga Oktober 2020 memecat 113 anggotanya yang melakukan pelanggaran berat, salah satunya kasus penyalahgunaan narkotika.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, dari 113 anggota yang dipecat 80 persen diantaranya dipecat lantaran terlibat masalah narkotika.

"Selain memecat  113 anggota, saat ini masih ada sejumlah anggota yang menjalani proses persidangan," kata Argo kepada wartawan, Senin (26/10/2020).

Baca juga: DPR Setuju Hukuman Mati Bagi Anggota Polri Terlibat Narkoba

Argo menegaskan, Polri berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba.

Sanksi tegas akan diberikan terhadap mereka yang terseret kasus narkoba, termasuk oknum anggota Polri.

"Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sudah sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat narkoba harus dihukum mati karena yang bersangkutan mengerahui undang-undang dan tahu hukum," ucapnya.

Baca juga: Edarkan Narkoba, Mantan Polisi Ditangkap Mantan Koleganya

Dikatakan, pada bulan Januari ada 44 oknum anggota Polri yang dipecat, kemudian pada bulan Februari 9, Maret 31, April 6, Mei 2, Juni 5, Juli 1, Agustus 10, September 2 dan Oktober 3 oknum anggota Polri.

"Ada yang sudah inkracht putusan pengadilan dan ada yang masih berproses," tukasnya

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT