BOGOR - Anggota gabungan Polsek Parung melakukan operasi masker di Warung She-Sha desa Pemagarsari Kabupaten Bogor, Minggu (25/10) sore. Hasilnya sebanyak 20 orang pemuda kena teguran dan sanksi fisik hukuman push up.
Kapolsek Parung Kompol Puji Astono mengatakan anggota bersama Koramil dan Pol PP menggelar operasi yustisi berlokasi di Jalan Raya Parung Bogor dengan sasaran masyarakat tidak bermasker.
"Sebanyak 20 orang pemuda kita jaring di sebuah warung makan desa Pemagarsari, karena tidak bermasker. Sanksi kita berikan teguran, kemudian didata identitas dan ada pula yang diberikan hukuman fisik berupa push up, " ujarnya didampingi Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita kepada Poskota.
Baca juga: Gelar Operasi Yustisi, Polsek Megamendung Jaring 10 Pelancong Tak Pakai Masker
Kegiatan operasi gabungan ini dilakukan dengan cara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang penularan Covid-19 yang semakin cepat meningkat setiap harinya, serta memberikan tindakan peneguran dan himbauan kepada para warga masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak menjalankan protokol kesehatan.
"Selama masih dalam masa PBB Pra Adaptasi Baru di Kabupaten Bogor, mari bersama kita tertib protokol kesehatan 3 M yakni menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan, " Paparnya. (Angga/tha)