JAKARTA – Klaster Riset dan Inovasi dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memberi kepastian akan perlunya pengembangan riset dan inovasi
Riset dan inovasi merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan dari kemajuan suatu bangsa. Karena itu jika Indonesia ingin menjadi negara maju dan mandiri, maka penguatan riset dan pengembangan inovasi berbagai produk dan teknologi merupakan suatu keharusan.
Demikian benang merah diskusi Focus Group Discussion (FGD) sesi terakhir yang digelar Dewan Pakar Partai Nasdem di Jakarta, Jumat (23/10) malam untuk merampungkan pembahasan semua klaster dalam UU Cipta Kerja.
Baca juga: MUI Menilai, Polisi Punya Pertimbangan Tersendiri Soal Penangkapan Gus Nur
Narasumber utama FGD kali ini Wakil Ketua Dewan Pakar Nasdem yang juga Dubes RI untuk Polandia (2014-2018), Peter F Gontha dan Anggota Dewan Pakar Nasdem yang juga pengamat pertahanan, Connie Rakahundini Bakrie.
Dari FGD ini terungkap pula bahwa, Indonesia harus memulai dari sekarang berbagai riset dan inovasi teknologi berkaitan dengan bidang-bidang strategis yang selama ini belum mampu kita produksi sendiri.
Karena itu klaster Riset dan Inovasi dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memberi kepastian akan perlunya pengembangan riset dan inovasi.
Baca juga: Jelang Libur Panjang, Pemesanan Tiket KA Melonjak di Tanggal Ini
Namun demikian, harus dielaborasi dan dipertajam serta diperjelas lebih detil dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai riset dan inovasi ini agar ada pemahaman yang komprehensif dan kemudian ada link and match dengan dunia usaha.
Selain itu kebutuhan akan energi yang besar bisa dipenuhi dengan membangun reaktor nuklir untuk kepentingan energi, khususnya listrik yang dibutuhkan industri.
Energi listrik dari nuklir dan berbagai energi terbarukan akan membuat industri makin berkembang, sebab selain murah dan aman, energi nuklir dapat kontinyu menghasilkan listrik dalam waktu 24 jam penuh.