JAKARTA - Majelis Penyelamat Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) akan menggelar Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) pada Senin (26/10/2020) di Hotel Atria Serpong, Tangerang.
Ophan Lamara sebagai Deklarator Majelis Penyelamat Asita (MPA) mengatakan terbentuknya MPA ini sebagai gerakan moral atas kebuntuan komunikasi dengan Ketua Umum dan Kepengurusan DPP ASITA periode 2019-2024.
“Munasus atau Munaslub ini bisa menjadi jawaban dan titik terang atas kisruh yang terjadi selama satu tahun belakangan ini antara MPA dengan Pimpinan Rusmiati dengan pendirian akta baru ASITA 2016. Dan ini sebagai bentuk perlawanan moral terhadap kesewenang-wenangan, kediktatoran, tindakan liar yang dilakukan oleh Ketua dan orang-orang DPP,” ungkap Ophan dalam keterangannya Sabtu (24/10/2020) sore.
Baca juga: Pengelola Bioskop Keberatan Dengan Aturan Kapasitas Penonton 25 Persen
Ophan mengimbau kepada seluruh anggota ASITA untuk ikut ambil bagian dalam sejarah ASITA yang sudah ada sejak tahun 1971. Ia menambahkan, ASITA didirikan pada 07 Januari 1971 dan dibuatkan akta pendirian No 17 tanggal 15 Maret 1975 di hadapan notaris Raden Soeratman dan selanjutnya telah didaftarkan dan diregister di PN Jakpus pada 11 Februari 1982.
Nunung Rusmiati, ujar dia, yang sekarang menjadi Ketua Umum DPP ASITA telah melakukan penyimpangan yang sangat di luar nalar. “Nunung Rusmiati terlibat dalam pembuatan akte pendirian ASITA 2016 dan menghilangkan nama-nama pendiri ASITA dan diubah menjadi Asnawi bahar dan pengurusnya Rusmiati,” sebutnya.
Baca juga: Dewan Pembina Menolak Kepengurusan AMPHURI Hasil Munaslub
Dia mengatakan, anggota tidak pernah mengamanahkan kepada pimpinan 2016-2019 di mana Nunung Rusmiati sebagai Sekjennya untuk melahirkan akte pendirian baru. Kalau prosesnya saja sudah salah kenapa itu harus diakui.
Sebelumnya, Majelis Penyelamat ASITA melaporkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASITA periode 2019-2024 Nunung Rusmiati ke pihak Polda Metro Jaya, pada 16 Maret 2020 dengan Nomor: LP/ 1762 / III / YAN.25/2020/SPKT PMJ.
Tak sampai di situ, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) DKI Jakarta dan DPD ASITA Bali juga resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2020. (johara/ys)