Syarat lainnya adalah :
- Para pelaku usaha mikro sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya bukan ASN, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.
Skema dana bantuan pemerintah untuk pelaku usaha wong cilik ini akan lansung ditransfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.
Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.
Bagi masyarakat yang berminat mendaftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta harus aktif dan benar-benar mengecek informasi pada masing-masing badan pengusul di daerah.
Badan pengusul yang dimaksud yakni dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (trb)