7 Tempat Hiburan Malam di JLS Serang Disegel Paksa

Minggu, 25 Oktober 2020 11:45 WIB

Share
7 Tempat Hiburan Malam di JLS Serang Disegel Paksa

SERANG - Sebanyak 7 tempat hiburan malam (THM) di sepanjang jalan lingkar selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu dan Waringin Kurung, disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.

Penyegelan sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) dan menertibkan THM yang tak mengantongi izin, dan beberapa lainnya menyalahi izin restoran.

Penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, dan Kepala Dinas Satpol PP, Adjat Sudradjat.

Baca juga: Polisi Segel Tempat Karaoke di Serang, 2 LC dan Belasan Botol Miras Diamankan

Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan, Nanang Supriatna menuturkan, bahwa tujuh THM yang disegel tersebut meliputi Alexxa, New Roger, Kuda Laut, dan THM yang berada di dalam Danau Mas Resto. Bahkan, selain desakan THM ditutup, warga pun mendesak agar Pemkab Serang menggusur THM yang berada di sepanjang JLS yang sudah meresahkan.

"Semalam sekitar pukul 00.00 WIB sampai pukul 02.30 WIB kami menyegel tujuh tempat hiburan malam (di sepanjang JLS)," ujar Nanang dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota.co.id, Minggu (24/10/2020).

Untuk yang Danau Mas, Nanang menyebutkan, hanya tempat hiburan malamnya saja tidak seluruhnya menyalahi aturan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.

Baca juga: Tempat Hiburan Malam Resahkan Warga Gading Serpong

"Penyegelan perintah langsung dari Pak Pjs Bupati Serang (Ade Ariyanto) dan kita dibantu oleh pihak TNI-Polri, Denpom, Satpol PP Provinsi dan masyarakat dari Aliansi Gebrak," terang Nanang.

Nanang mengungkapkan, bahwa dalam melaksanakan penutupan THM tersebut tidak berjalan mulus. Sebab, petugas sempat adu mulut dengan sejumlah orang yang diduga keamanan THM saat akan meneyegel New Roger. Namun akhirnya petugas berhasil menyegel THM yang paling membandel tersebut.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar