ADVERTISEMENT

2 Pekan PSBB Transisi, DKI Kumpulkan Rp97,2 Juta dari Pelanggar Prokes

Minggu, 25 Oktober 2020 13:25 WIB

Share
2 Pekan PSBB Transisi, DKI Kumpulkan Rp97,2 Juta dari Pelanggar Prokes

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyebut, selama masa PSBB Transisi, sejak 12 hingga 24 Oktober, jumlah sanksi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) sebanyak Rp97,2 juta. Adapun jumlah tersebut diperoleh dari jenis pelanggaran perorangan dan tempat usaha restoran atau rumah makan.

Untuk pelanggar perorangan terkait penggunaan masker terdapat sebanyak 13.300 orang pelanggar. Dengan rincian 12.853 sanksi kerja sosial dan 447 dikenakan sanksi denda. Untuk sanksi denda yang didapat sebanyak Rp72,2 juta.

"Kalau dibandingkan dengan PSBB yang sebelumnya PSBB ketat kemudian PSBB Tansisi yang sebelumnya, ada terjadi penurunan terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan utamanya yang berkenan dengan penggunaan masker," ungkapnya, di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (25/10/2020).

Baca juga: jumlah Pesepeda di HI Tetap Tinggi, Petugas Gencar Ingatkan 3M

Sedangkan untuk pelanggaran pada rumah makan atau restoran, ditemukan sebanyak 706 pelanggaran. Dengan rincian penutupan sementara 1 kali 24 Jam sebanyak 22, dan yang dikenakan sanksi denda terdapat 2 rumah makan atau restoran. Untuk sanksi denda yang diperoleh sebanyak Rp25 juta.

"Tidak terlalu banyak ya untuk restoran itu. Karena yang kita tindak restoran itu kan menyangkut sekarang mereka sudah dine in, boleh makan ditempat," kata Arifin.

Sedangkan untuk tempat Industri seperti perkantoran dan tempat usaha lainnya, sebanyak 291 yang dilakukan pemeriksaan. Dari jumlah yang diperiksa 16 dilakukan penutupan selama 3 hari karena kedapatan tidak melakukan protokol kesehatan dengan baik. Dari sektor industri usaha perkantoran yang melanggar tidak ada yang dikenai sanksi denda.

Baca juga: Libur Long Weekend, Terminal Tanjung Priok Tambah Armada Bus

Sementara untuk rekapitulasi total nilai denda yang diperoleh sejak dilakukan PSBB dari 10 April hingga 24 Oktober sebanyak Rp4,9 miliar. Dari hasil denda tersebut langsung disetorkan ke Bank DKI.

"Sementara ini masih (pelanggaran tertinggi) masker. Karena memang kalau restoran dan lain sebagainya kan kita lihat masih selama dia masih patuh dan disiplin kita juga tidak lakukan penindakan, kalau masker kita masuk ke pemukiman pemukiman ya pada masyarakat," jelas Arifin. (yono/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT